Home / Berita Umum / Tak Peroleh Perpanjangan, Alexis Dijaga Oleh Petugas Keamanan

Tak Peroleh Perpanjangan, Alexis Dijaga Oleh Petugas Keamanan

Tak Peroleh Perpanjangan, Alexis Dijaga Oleh Petugas Keamanan – Pemprov DKI Jakarta menampik daftar kembali Isyarat Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yg di ajukan Hotel Alexis serta Griya Pijat Alexis. Kepala Dinas Penanaman Modal serta Layanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edy Junaedi menyampaikan, izin operasi unit usaha Alexis udah selesai sejak mulai September 2017.

Petugas keamanan berjaga ketat di daerah hotel. Petugas tak memperkenankan jurnalis melewati pintu masuk kompleks hotel.

” Mas, dari lokasi mana? Tinggalin no telpon saja kelak dihubungi, ” kata Rahmat bertindak sebagai ketua keamanan, di area, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (30/10/2017) .

Rahmat menuturkan, pihak Hotel Alexis lewat kuasa hukum bakal berikan jawaban tentang disetopnya izin usaha. ” Kelak dihubungi kuasa hukum kami, ” pungkasnya.

Petugas keamanan yang lain lantas memberikan sikap mirip. Berapa petugas keamanan berjaga di tiap-tiap pintu masuk. Petugas memohon jurnalis utk meninggalkan area.

” Gak bisa, Mas. Maaf ya, ” ujarnya sambil menggelengkan kepala.

Pantauan di area waktu 20. 50 WIB, kompleks pertokoan Hotel Alexis kelihatan sepi. Cuma berapa kendaraan beroda dua yg masuk daerah hotel.

Terlebih dahulu siang barusan di Balai Kota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan apa pun kesibukan yg berjalan di Hotel Alexis merupakan ilegal. Perkataan Anies itu berdasakan surat Pemprov DKI yg menampik daftar kembali Hotel Griya Pijay Alexis.

” Automatic, jadi tak punyai izin kembali lantas. Kan udah habis, lantas dengan sangat, tdk ada izin kembali, automatic kesibukan di situ bukan hanya kesibukan sah kembali. Kesibukan sah merupakan kesibukan yg beroleh izin, tanpa ada izin, jadi seluruh kesibukan di situ bukan hanya kesibukan sah, ” ujarnya.

Penolakan kepada permintaan TDUP Alexis ini tertuang dalam surat bernomor 68661-1. 858. 8. Surat bertanggal 27 Oktober 2017 itu diteken oleh Kepala Dinas Penanaman Modal serta Layanan Satu Pintu Propinsi DKI Jakarta Edy Junaedi.

About admin