Sembilan Orang Di Tangkap Oleh Polisi – Aparat Polres Lhokseumawe menggerebek sarang prostitusi di lokasi Cunda, Muara Dua, Lhokseumawe, Aceh. Sembilan orang di tangkap oleh polisi.
” Ada sembilan orang kita amankan. Lima wanita serta empat orang pria. Dari hasil kontrol rata-rata umur wanita itu diatas 25 th., ” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta, Selasa (27/3/2018) .
Dia mengatakan sampai kini mereka menjual dirinya sendiri lewat medsos WhatsApp untuk bertransaksi. Komunikasi itu dijalankan supaya tercapainya booking-an pada mereka dengan beberapa pelanggan.
Dari sembilan yang diamankan, tiga salah satunya telah diputuskan jadi tersangka. Mereka disangka kuat bertindak jadi muncikari atau penghubung pada pelanggan.
” Mereka juga akan dipakai Qanun Aceh berkenaan Jinayat. Nanti mereka dihukum dengan dicambuk. Kita juga selalu lakukan kontrol seterusnya serta pengembangan yang lain untuk lihat adakah pihak-pihak beda yang turut dalam sindikat prostitusi ini, ” sebut Ari.
Ari juga mengatakan beberapa wanita penghibur itu dibayar bergantung nego dari pelanggan, kisaran harga nya dari mulai Rp 300. 000 sampai Rp 500. 000.