Home / Berita Umum / Polisi Tangkap Seorang Penjual Narkoba Jenis Mushroom Lewat Online

Polisi Tangkap Seorang Penjual Narkoba Jenis Mushroom Lewat Online

Polisi Tangkap Seorang Penjual Narkoba Jenis Mushroom Lewat Online – Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto membeberkan peredaran narkoba type mushroom magic yang dipasarkan lewat online lewat pelaksanaan Line messenger. Satu orang aktor berinisial EH (52) berhasil dibekuk polisi dengan tanda bukti sejumlah 51 Kg di lokasi Lembang Bandung, Jawa Barat.

Dengan bekal dari info orang-orang, tim lakukan penjelajahan sepanjang 3 hari, dari lepas 22-25 Oktober. Hari Minggunya (25/10) tim kepolisian lakukan penyelidikan di lokasi Bandung, Jawa Barat. Malamnya di Jalan Jaya Giri Gang Ondipura No 105 RT 03 RW 04 Lembang, Bandung Barat, tim tindak pidana narkoba Bareskrim Polri berhasil membekuk tersangka lelaki EH dengan kata lain Cyan (52) .

Eko menerangkan, tim kepolisian berhasil menangkap aktor lewat cara berpura-pura jadi konsumen. ” Sistem penjualan lewat online dengan pelaksanaan Line, kita pancing dengan pesan barang, waktu tersangka keluar tempat tinggal kita ikutin, ” kata Brigjen Pol Eko Daniyanto di Tidpidnarkoba Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (26/10) .

Setelah itu tim lakukan penggeledahan dirumah tersangka serta temukan tanda bukti sejumlah 4 kg bahan mentah serta 47, 5 kg magic mushroom bahan masak yang siap diedarkan.

” Bahan masak magic mushroom dikemas dalam plastik berlogo camilan good. Penjualannya memakai online shop, serta kirim lewat JNE, ” lanjut Eko.

Satu plastik mushroom magic itu dipasarkan dengan harga 95. 000 rupiah. Terkecuali magic mushroom, tim kepolisian juga mengambil alih barang-barang bukti berbentuk 1 termos bahan mentah bruto 4 kg, timbangan, alat press, dua buah handphone, dua buah buku tabungan BCA, serta KTP tersangka.

Tersangka didugakan Pasal 114 ayat (2) nomor 35 tahun 2009 terkait Narkotika. Sub Pasal 112 ayat (2) undang-undang 35 tahun 2009. Dengan Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun serta paling lama 20 tahun dengan denda 1 Miliar serta maksimum 10 Miliar rupiah.

Untuk di ketahui, Narkotika type magic mushroom memiliki kandungan Psilosina yang termasuk juga dalam Narkotika Golongan I. Di ketahui, dampak Psilosina bisa buat pemakainya alami fly, rasakan tingkat halusinasi tinggi hingga kondisi tidak dapat mengontrol atau kuasai diri.

About admin