Polisi Surabaya Tangkap Pengedar Sabu Bercampur Pecahan Kaca – Polisi mengamankan Fahrul (54), seseorang pengedar sabu di Surabaya. Perbedaannya dengan pengedar biasanya, pria ini mengedarkan sabunya bercampur remahan kaca.
Fahrul digerebek waktu menakar sabu di tempat tinggalnya di Jalan Keputran Kejambon, Kelurahan Keputran pada Kamis (30/8).
Kapolsek Tegalsari Kompol David Trio Prasojo menyampaikan Fahrul rupanya telah lama dicari oleh polisi.
“Terduga semenjak awal memang kami curigai karena dari laporan, ada transaksi narkoba lumayan besar disana. Waktu kami periksa di tempat tinggalnya di lantai dua, kami dapatkan terduga tengah lakukan penimbangan. Keseluruhan sabu yang kami amankan sebesar 27,9 gr,” kata David di Mapolsek Tegalsari, Jumat(7/9/2018).
Tidak cuma itu, polisi juga temukan tanda bukti berbentuk remahan kaca yang telah lembut. “Waktu kami periksa di lantai dua ada penemuan unik. Ada beling atau remahan kaca menjadi kombinasi (sabu,),” tutur David.
Menurut David, terduga mengakui mencampurkan sabu dengan remahan kaca ialah salah satunya motif FA untuk memperoleh keuntungan.
“Kami masih tetap dalami. Itu untuk kurangi ukuran yang tentu. Diantaranya untuk memperoleh keuntungan. Motifnya ialah ekonomi,” papar David.
David juga mengutarakan terduga biasa mengedarkan sabu produksinya ke Surabaya serta Sidoarjo. “Untuk tujuan penjualan di semua kelompok ia layani. Terduga juga mengakui baru dua tahun mengedarkan sabu-sabu. Tetapi mustahil, kami masih tetap dalamin,” imbuhnya.
Selain itu, Fahrul mengakui mengedarkan sabu untuk penuhi keperluan ekonomi keluarganya. “Dari pernyataan terduga, ia mengedarkan sabu-sabu untuk penuhi keperluan ekonomi keluarga serta keperluan sekolah anaknya. Karena keluarga cuma berjualan nasi,” jelas David.
Dari tangan Fahrul, petugas mengamankan uang sebesar Rp 2,9 juta, sebuah handphone serta alat ukur. FA akan dijaring dengan masalah 114 (2) serta ayat 112 (2) UU RI No 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun penjara.