Home / Berita Umum / Polisi Ringkus Sindikat Penyalur TKI Ilegal Asal Subang

Polisi Ringkus Sindikat Penyalur TKI Ilegal Asal Subang

Polisi Ringkus Sindikat Penyalur TKI Ilegal Asal Subang – Polisi membekuk sindikat penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Subang. Persekutuan sejumlah tiga orang ini memberangkatkan salah seseorang masyarakat Subang dengan ilegal yang berbuntut kematian.

Ke-3 orang yang diamankan terdiri dua wanita, inisial AN (44) serta SR (53), serta satu pria, AM (50). Mereka diamankan baru saja ini.

“Ada tiga orang yang kita amankan. Mereka ini sponsor yang memberangkatkan calon TKI ke Malaysia tiada mekanisme yang pasti,” kata Kapolres Subang AKBP M Joni.

Pengungkapan itu bermula dari wafatnya salah satunya TKI asal Subang bernama Heriah (40). Masyarakat Desa Kediri, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, itu wafat karena sakit pada 29 Juli 2018.

Kematian Heriah memunculkan sinyal bertanya. Polres Subang lalu membuat team untuk menginvestigasi masalah itu. Hasil penyelidikan, Heriah didapati pergi ke Malaysia jadi TKI tiada mekanisme yang pasti alias ilegal.

Joni menjelaskan pada Maret 2018 lantas, Heriah mengungkapkan kemauannya untuk bekerja di Malaysia pada AN dengan argumen ekonomi. Heriah kenal AN yang memang pernah memberangkatkan calon TKI ke Malaysia.

AN menyanggupi kemauan dari Heriah. Dia langsung mengontak partnernya SR yang tinggal di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. SR didapati adalah agen yang sering memberangkatkan calon TKI ke Malaysia.

“Lalu SR ini memerintah AN menghubungi rekanannya AM untuk membawa korban ke Tanjung Pinang. AM serta AN sama-sama berkomunikasi serta kedua-duanya setuju berjumpa di Bandara Soekarno Hatta, termasuk juga dengan korban,” papar Joni.

Singkat kata, Heriah bersama dengan AM terbang ke Pangkal Pinang memakai pesawat yang dibiayai oleh SR. Heriah lantas ditampung didalam rumah SR saat empat hari untuk pembuatan paspor ke Malaysia.

“SR lalu memberi uang keuntungan pada AN karena sudah mengambil calon TKI. AN dikasih uang sebesar 5 juta (rupiah) yang lalu diberikan ke AM sebesar 500 ribu (rupiah),” katanya.

Pada 29 Maret 2018, Heriah pada akhirnya pergi ke Malaysia melalui jalan laut memakai kapal feri. Sampai disana, SR lantas memberi Heriah pada majikannya. Pada saat bertepatan, SR memperoleh uang dari majikan korban sebesar 4.000 ringgit Malaysia atau Rp 13 juta.

“Korban hadir ke Malaysia memakai paspor bepergian atau wisata,” kata Joni.

Heriah juga mulai bekerja. Akan tetapi pada 28 Juli 2018 Heriah dinyatakan wafat di Malaysia. “Korban wafat karena sakit asma,” katanya.

About admin