Home / Berita Umum / Polisi Amankan Kulit Kayu Manis 200 Kg dari Komplotan Pencuri di Temangung

Polisi Amankan Kulit Kayu Manis 200 Kg dari Komplotan Pencuri di Temangung

Polisi Amankan Kulit Kayu Manis 200 Kg dari Komplotan Pencuri di Temangung – Komplotan pencuri kayu manis diamankan Polres Temanggung. Petugas sukses tangkap ke empat aktor serta mengamankan tanda bukti 5 karung kulit kayu manis seberat 200 kg yang datang dari 96 batang.

Ke empat aktor pencurian kayu manis itu, Ari Kurniawan (39), masyarakat Tinjomoyo, Sukorejo, Gunungpati, Kota Semarang, Muhaimin (29), masyarakat Gintung, Giripurno, Ngadirejo, Temanggung; Waluyo (36), masyarakat Bantir, Candiroto, Temanggung serta Andi Nugroho (32), masyarakat Bantir, Candiroto, Temanggung.

Petugas mengamankan tanda bukti berbentuk 2 buah gancu (alat untuk terkelupas kulit kayu manis), 5 karung berisi kayu manis kira-kira seberat 200 kg serta 4 unit sepeda motor yang dipakai menjadi fasilitas mengambil.

Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti menjelaskan, peristiwa pencurian berlangsung pada Minggu (10/3/2019), seputar jam 17.30 WIB. Awalannya, aktor berkelit ingin mencari burung di rimba, akan tetapi sebab keadaan sepi, lalu mengambil kayu manis.

“Awalannya aktor berpura-pura ingin mencari burung, akan tetapi sebab sepi serta telah punya niat ambil kayu manis. Ada masyarakat yang berprasangka buruk lihat 4 orang turun dari rimba dan melapor pada petugas Perhutani. Waktu itu, selalu disanggong mereka lalu ditangkap,” tuturnya di Mapolres Temanggung, Selasa (26/3/2019).

Tindakan aktor, tuturnya, melanggar Masalah 362 KUHP dengan intimidasi hukuman 7 tahun dan melanggar UU No 18 tahun 2013 Masalah 12 ayat (e) mengenai mencegah serta pemberantasan perusakan rimba.

Selain itu, Wakil Administratur Perum Perhutani KPH Kedu Utara, Johni Andarhadi menjelaskan, yang dicuri ini sebetulnya pohon-pohon belum saatnya untuk dipanen. Untuk panen kayu manis minimum pohon yang sudah berumur 15 tahun. Sedang pohon yang dicuri ini baru berumur 14 tahun.

Untuk satu pohon, tuturnya, optimal dipanen 30 %. Sedang beberapa aktor ini, tidak hanya ambil pula lakukan perusakan hingga pohon akan mati.

Komplotan itu telah 3x lakukan pencurian, tuturnya, petugas cuma tahu tempat sisa perusakan pohon kayu manis yang dicuri.

Sedang terduga Waluyo mengaku, sebelum lakukan pencurian ini ada pengepul yang hadir di kampungnya yang memberitahu bila per kilo akan dibeli Rp 3.000. Sesudah itu, mereka lalu bersama lakukan pencurian itu.

“Kami ambil kulit keninggar sekitar 3 kali dalam kurun waktu 20 hari. Pertama bisa 70 kg, ke-2 bisa 90 kg serta ke-3 belum tahu langsung diamankan. Kami jual per kilo Rp 4.000, kami semasing bisa sisi Rp 70.000,” katanya.

About admin