Home / Berita Umum / Polda Metro Jaya Berikan Keterangan Soal 15.367 Pil Tak Memiliki Izin Edar

Polda Metro Jaya Berikan Keterangan Soal 15.367 Pil Tak Memiliki Izin Edar

Polda Metro Jaya Berikan Keterangan Soal 15.367 Pil Tak Memiliki Izin Edar – Polda Metro Jaya mengambil 15. 367 pil obat keras yang tidak mempunyai izin edar. Obat itu seringkali dikonsumsi remaja sebelum tawuran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono rata-rata konsumen obat itu yaitu remaja. Dengan konsumsi pil itu, dimaksud akan muncul keberanian serta ketahanan badan kala tawuran.

” Dia, sebelum tawuran minum ini. Lantaran akan ada ketahanan serta keberanian. Dia akan muncul keberanian buat tawuran, ” kata Argo terhadap wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selasa (19/9/2018) .

Pil obat keras itu diperoleh dari dua tempat tidak serupa. Pertama di Tambora, Jakarta Barat, dengan pemilik atas nama AB. Ke-2, di Babelan, Kabupaten Bekasi dengan pemilik AMW. Mereka telah ditahan di Polda Metro Jaya.

” Mereka jual dari enam hingga dua puluh ribu rupiah per paket. Satu hari mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, ” kata Argo.

Terhadap polisi, pemilik toko mengakui mendapatkan obat itu dari sales obat yang ada. Diluar itu, mereka juga bikin obat racikan, walaupun sebenarnya tidak mempunyai keterampilan dibagian farmasi.

” Dia dua tempat itu, mereka terpergok tengah mengolah obat ” kata Kasubdit Indag AKBP Sutarmo.

Sebetulnya, Tramadol telah tak kan dibuat. Karena itu, polisi tengah kejar pembuat obat itu.

” Buat asal dari barang ini tetap diselidiki. Pemilik toko mengakui mendapatkan dari sales yang tidak dia kenal, ” kata Sutarmo.

Dua terduga pemilik toko dijaring dengan UU no 36 Tahun 2009 Mengenai Kesehatan, serta UU no 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Customer. Ancaman optimal hukuman yaitu 15 tahun penjara.

About admin