Polda Metro Jaya Berikan Keterangan Soal 15.367 Pil Tak Memiliki Izin Edar – Polda Metro Jaya mengambil 15. 367 pil obat keras yang tidak mempunyai izin edar. Obat itu seringkali dikonsumsi remaja sebelum tawuran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono rata-rata konsumen obat itu yaitu remaja. Dengan konsumsi pil itu, dimaksud akan muncul keberanian serta ketahanan badan kala tawuran.
” Dia, sebelum tawuran minum ini. Lantaran akan ada ketahanan serta keberanian. Dia akan muncul keberanian buat tawuran, ” kata Argo terhadap wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selasa (19/9/2018) .
Pil obat keras itu diperoleh dari dua tempat tidak serupa. Pertama di Tambora, Jakarta Barat, dengan pemilik atas nama AB. Ke-2, di Babelan, Kabupaten Bekasi dengan pemilik AMW. Mereka telah ditahan di Polda Metro Jaya.
” Mereka jual dari enam hingga dua puluh ribu rupiah per paket. Satu hari mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta, ” kata Argo.
Terhadap polisi, pemilik toko mengakui mendapatkan obat itu dari sales obat yang ada. Diluar itu, mereka juga bikin obat racikan, walaupun sebenarnya tidak mempunyai keterampilan dibagian farmasi.
” Dia dua tempat itu, mereka terpergok tengah mengolah obat ” kata Kasubdit Indag AKBP Sutarmo.
Sebetulnya, Tramadol telah tak kan dibuat. Karena itu, polisi tengah kejar pembuat obat itu.
” Buat asal dari barang ini tetap diselidiki. Pemilik toko mengakui mendapatkan dari sales yang tidak dia kenal, ” kata Sutarmo.
Dua terduga pemilik toko dijaring dengan UU no 36 Tahun 2009 Mengenai Kesehatan, serta UU no 8 tahun 1999 mengenai Perlindungan Customer. Ancaman optimal hukuman yaitu 15 tahun penjara.