Home / Berita Umum / Pasangan Kekasih di Blitar Ini Kompak Lakukan Aksi Pencurian

Pasangan Kekasih di Blitar Ini Kompak Lakukan Aksi Pencurian

Pasangan Kekasih di Blitar Ini Kompak Lakukan Aksi Pencurian – Pasangan kekasih di Blitar ini kompak lakukan tindakan pencurian. Dengan modus berpura-pura menjadi konsumen, mereka share peranan waktu lakukan laganya.

Akan tetapi waktu apes datang, aksi pasangan kekasih bernama Indra Tutut Basuki (39) serta Dewi (35) ini pada akhirnya terekam CCTV serta kedua-duanya juga mesti punyai urusan dengan polisi.

Tindakan mereka selesai dalam suatu toko perlengkapan bayi di Desa Sidorejo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Hasil dari rekaman CCTV tampak ke-2 aktor membidik hp punya karyawan toko bernama Mugiyanti (19).

Korban lalu memberikan laporan peristiwa ini pada polisi dengan bekal rekaman CCTV dari toko tempatnya bekerja.

“Karyawan toko tunjukkan bukti rekaman CCTV bila pasangan itu sudah mengambil HP-nya. Peristiwanya 31 Agustus seputar jam 11.30 WIB,” jelas Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar pada wartawan di Mapolresta Blitar, Jumat (7/9/2018).

Dari rekaman CCTV itu, polisi lalu berjalan lakukan penyelidikan. Salah satunya aktor pada akhirnya sukses tertangkap di lokasi Tulungagung, yakni Indra. Indra juga mengelabuhi polisi dengan mengakui menjadi masyarakat Dusun Sukobanteng, Desa Karangsuko, Kecamatan Jarakan, Trenggalek, walau sebenarnya sama dengan data di e-KTP-nya, pria ini didapati beralamat di Dusun Langkapan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.

“Yang wanita atas nama Dewi. Ini infonya adalah masyarakat alamat Desa Ngunut Tulungagung. Sekarang ini belumlah tertangkap. Kami bisa informasi paling akhir yang berkaitan melarikan diri ke Kalimantan,” tutur Adewira.

Modusnya, lanjut Adewira, pasangan kekasih ini berboncengan naik sepeda motor lantas berpura-pura jadi calon konsumen. Waktu si wanita pura-pura pilih barang, si lelaki ambil HP punya karyawan yang ditempatkan didalam etalase toko yang tidak digembok. Mereka lantas menyampaikan tidak ada barang yang sama dengan kemauannya, lalu tinggalkan toko.

“Karyawan toko ini baru sadar sesudah mencari HP-nya tidak berada di etalase. Korban lalu lihat rekamam CCTV. Nah disana terekam jika pengunjung berpasangan barusan yang ambil HP-nya,” katanya.

Dalam masalah ini, ikut ditangkap tanda bukti seperti tiga HP beberapa merk, sebuah kaos warna abu abu serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah. Polisi juga mengamankan sebuah kepingan CD yang berisi rekaman CCTV.

Kedua-duanya dijaring dengan masalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti disebut dalam masalah 363 KUHP dengan ancaman hukuman optimal tujuh tahun penjara.

About admin