Home / Berita Umum / Ketua DPR Bambang Soesatyo Menyerahkan Masalah Tanah Ke Polda Bali

Ketua DPR Bambang Soesatyo Menyerahkan Masalah Tanah Ke Polda Bali

Ketua DPR Bambang Soesatyo Menyerahkan Masalah Tanah Ke Polda Bali – Perkara penyerobotan yg dilaporkan Vita Setyaningrum pada Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) disetop Polda Bali. Menyikapi hal tersebut, Bamsoet menyerahkan semua ke pihak Polda Bali.

” Menjadi pihak berkaitan, saya minta maaf tdk etis buat berikan keterangan. Silahkan ditanyakan ke penyidiknya langsung. Karena Beliau-beliau yg mengetahui atas bukti-bukti serta realita hukum di lapangan, ” kata Bamsoet, Jumat (14/9/2018).

Bamsoet menyampaikan sekarang ini dianya sendiri malah tunggu perubahan laporan yg dibuatnya atas perkiraan tindak pidana yg dikerjakan Vita serta suaminya. Bamsoet terasa dicemarkan nama baik serta difitnah atas gugatan penyerobotan tanah oleh Vita.

Bamsoet menyangka Vita mengerjakan beberapa pelanggaran berkaitan perseteruan tanah di Klungkung itu. Bamsoet mengakui mendapat infomasi bila Vita serta suaminya seringkali mangkir dari panggilan penyidik Polda Bali.

” Saya malah tengah tunggu perubahan laporan saya atas perkiraan tindak pidana yg dikerjakan Vita serta suaminya yg berkewargaan negara asing atas perbuatan masuk pekarangan orang yang lain serta mengerjakan perusakan barang punya orang yang lain, mengganggu ketertiban umum, fitnah serta pencemaran nama baik, pemerasan, keabsahan izin tinggal serta perkawinan dan keimigrasian, ” papar Bamsoet.

” Yg mengenai juga menurut info penyidik udah beberapa kali mangkir waktu di panggil buat pengecekan, ” paparnya.

Awal kalinya dikabarkan, Bamsoet dilaporkan Vita ke Bareskrim Polri pada 10 Mei 2018 atas perkiraan penyerobotan tanah dengan Nomer LP/618/IV/2018. Vita menyebutkan problem ini terus dilimpahkan ke Polda Bali menurut surat Kabareskrim Polri Nomer B/3277/V/Res. 7. 4/2018 Tanggal 15 Mei.

Vita menyampaikan suaminya, yg berkewarganegaraan Amerika Serikat, beli sebidang tanah di Banjar Tegal Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Bali, dengan nomer sertifikat 22. 06. 03. 07. 4. 00031. Vita terus menuturkan berkenaan situasi serta kepemilikan tanah itu. Vita menyebutkan Bambang Soesatyo beli area di dekat punya dia. Pembelian itu dikerjakan lewat cara setahap.

” Diantara kepemilikan tanah Papa Bambang Soesatyo (Ketua DPR RI), ada jalan punya kami, yg lantas diambil alih/dirampas oleh Papa Bambang Soesatyo buat menyambung sektor tanahnya yg satu dengan yg lainnya, ” kata Vita.

Lantas pada 12 September 2018, Polda Bali hentikan perkara tanah yg libatkan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Bali. Penghentian penyelidikan itu diungkapkan melalui surat bernomor B/760/IX/Res. 1. 2/2018/Direskrimum bertanggal 12 September 2018. Surat itu dibenarkannya oleh Dirkrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

” Tdk diketemukan perbuatan pidana penyerobotan tanah yg dikerjakan oleh terlapor Bambang Soesatyo sama seperti disebut dalam Clausal 385 KUHP, ” demikian bunyi surat itu.

About admin