Home / Berita Umum / Gempa Lombok Segera Di Perlakukan Oleh Pemerintah Pusat

Gempa Lombok Segera Di Perlakukan Oleh Pemerintah Pusat

Gempa Lombok Segera Di Perlakukan Oleh Pemerintah Pusat – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan dirinya sendiri telah di tandatangani Instruksi Presiden (Inpres) berkenaan perlakuan bencana gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Karenanya ada inpres itu, payung hukum keterlibatan pemerintah pusat untuk perlakuan bencana di NTB telah kuat.

” Inpres telah, telah (telah diteken-red), ” kata Jokowi kala didapati di Kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Jokowi mengemukakan, yg penting waktu ini ialah masalah perlakuan penanggulangan bencana di NTB itu. Sampai kini, pemerintah pusat lewat kementerian serta instansi telah bekerja sama-sama dengan Pemerintah Propinsi serta Pemerintah Kabupaten untuk perlakuan bencana itu.

” Yg sangat terutama ialah penanganannya lewat cara nasional udah kita jalankan bersama dengan propinsi serta kabupaten. Memang ini kita tetap pada beberapa tingkatan, khususnya yg berkenaan dengan penyampaian untuk batuan yg rusak berat, rusak tengah serta rusak enteng, masih juga dalam proses administrasi lewat cara besar-besaran, ” kata Jokowi.

Jokowi juga mengemukakan, kurun waktu dekat dia juga kembali tinjau NTB berkenaan dengan penanggulangan bencana itu. Dia mau memandang langsung khususnya bagaimana penaganan perbaikan rumah masyarakat.

” Ini menyangkut prosedur, hingga nanti jika telah usai serta jumlahnya yg banyak, bisa saja saya akan tiba ke Lombok. Bisa saja Minggu ini atau Minggu depannya. Agar penduduk dapat selekasnya melakukan perbaikan tempat tinggalnya kembali. Ada kegiatan-kegiatan ekonomi yg bekerja disana serta kita harap, ” tukasnya.

” Namun kita mesti ingat jika tetap ada gempa-gempa susulan yg berlangsung seperti semalam juga tetap berlangsung gempa susulan yg lumayan besar, ” imbuhnya.

Karenanya ada inpres perlakuan bencana NTB itu, kata Jokowi, jadi keikutsertaan kementerian serta instansi dalam menolong perlakuan bencana itu ada payung hukumnya.

” Yg bermakna yg ada pada lapangan, kementerian instansi itu mempunyai payung (hukum) untuk pelaksanaan di lapangan, ” tukasnya.

About admin