Home / Berita Umum / Berikut Fatwa MUI Untuk Jatuhkan Vonis Meiliana

Berikut Fatwa MUI Untuk Jatuhkan Vonis Meiliana

Berikut Fatwa MUI Untuk Jatuhkan Vonis Meiliana – Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara pada Meiliana. Meiliana dinilai lakukan penistaan agama sesuai sama Klausal 165 KUHP karena menyalahkan volume azan.

Putusan PN Medan itu tdk hadir tak diduga. Satu diantaranya dasarnya merupakan terdapatnya Fatwa MUI di masalah itu. Selanjutnya Fatwa MUI yg dilansir dari tuduhan jaksa, Kamis (23/8/2018) :

Ketetapan Nomer : 001/KF/MUI-SU/I/2017 tanggal 24 Januari 2017 perihal Penistaan Agama Islam oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Menentukan :
Fatwa perihal Penistaan Agama yg dijalankan oleh Saudari Meiliana di Kota Tanjungbalai.

Pertama :
Peraturan hukum :

a. Azan yg dikumandangkan di mesjid merupakan syariat agama Islam yg dikumandangkan menjadi isyarat masuk waktu sholat serta atau memerintah umat Islam untuk mengerjakan sholat.

b. Ucapan/ujar yg dikatakan oleh Sdri Meliana atas nada azan yg datang dari mesjid Al-Maksum Jalan Karya Kota Tanjungbalai Pada tanggal 29 Juli 2016 PERENDAHAN DAN PENISTAAN TERHADAP SUATU AGAMA ISLAM.

Ke dua :
Referensi :

a. Pada pihak Kepolisian untuk selekasnya menindaklanjuti proses penegakan hukum atas saudari MELIANA sama dengan ketentuan serta perundang-udangan yg laku.

b. Pada seluruhnya umat Islam, terutama golongan muslimin Kota Tanjungbalai dihimbau tidak untuk terpropokasi serta lakukan aksi-aksi anarkis dan biar masih mengontrol kondusifitas kerukunan serta toleransi antar umat beragama di Kota Tanjungbalai ;

c. Pada seluruhnya Umat Islam, terutama golongan muslimin Kota Tanjungbalai biar menyerahkan proses hukum seutuhnya pada pihak yg berwajib dalam selesaikan permasalahan ini sama dengan hukum serta perundang-undangan yg laku.

Fatwa diatas diputus oleh Komisi Fatwa MUI Propinsi Sumatera Utara dalam rapat mulai 3 Januari 2017-24 Januari 2017 berada di Area Rapat MUI Provinsi Sumatera Utara Jalan Maj Jalan Majelis Ulama No. 3/Sutomo Ujung Kota Medan. Rapat itu dikunjungi oleh ahli bhs serta hukum dan Komisi Fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara serta dalam hari Selasa tanggal 24 Januari 2017.

Nah, atas basic Fatwa MUI itu, polisi melanjutkan prose hukum Meiliana ke penuntutan. Jaksa menuntut Meiliana sepanjang 18 bulan penjara serta diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018.

About admin