2 Jaksa Di Jakarta Melanggar Kaidah – Dua jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dikatakan melanggar kaidah. Kontrol pada ke-2 jaksa Yadi Herdianto serta Yuniar Cahaya Terakhir, yang turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, akan diteruskan Kejati DKI.
“Proses kontrol telah digerakkan. Kita lihat ada penemuan pelanggaran etik, serta itu akan didalami bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI. Apapun kelak hasilnya dapat dilakukan tindakan, tetapi itu semua kita berikan, kita percayakan pada Kejaksaan Tinggi DKI untuk mengerjakannya,” kata Jaksa Agung Muda Bagian Intelijen Kejagung Jan Samuel Maringka dalam temu wartawan, Rabu (3/7/2019).
Berkaitan perlakuan pelanggaran kaidah, ke-2 jaksa dicabut dari jabatan struktural di Kejati DKI. Jaksa Yuniar dicabut dari tempat Kepala Seksi Keamanan Negara serta Keteraturan Umum Tindak Pidana Umum Lain. Sedang Yadi dicabut dari Kepala Subseksi Penuntutan.
“Beri keyakinan pada kami untuk mengakhiri masalah ini. Masalah hukum yang diindikasikan (diatasi) KPK, begitupun masalah internal yang diatasi oleh Kejaksaan Tinggi DKI. Sangkanya jadi bahan buat kita bersama dengan menjaga perlakuan masalah lebih baik ,” sambung Jan Maringka.
KPK berkaitan OTT pada Jumat (28/6) memutuskan tiga orang terduga, yaitu Aspidum Kejati DKI Agus Winoto jadi terduga penerima suap serta pengacara Alvin Suherma dan faksi swasta Sendy Perico jadi terduga pemberi suap.
Agus disangka KPK terima suap sejumlah Rp 200 juta dari Sendy serta Alvin. Sendy adalah entrepreneur yang beperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, sedang Alvin adalah pengacaranya.