Tubuh Narkotika Nasional BNN Berhasil Gagalkan Peredaran Ganja – Tubuh Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Bali mengagalkan usaha peredaran 5 kg ganja asal Aceh yang di kirim dari Sumatera Utara ke Denpasar, pada Senin 16 Oktober 2017 di Jalan Pura Demak, Denpasar. Gagasannya ganja kering sejumlah 5 kg ini juga akan diedarkan di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepala Bagian Pemberantasan BNN Propinsi Bali, AKBP Ketut Artha menyebutkan, kalau tanda bukti sejumlah 5 kg ganja kering dibawa pria berinisial HH (38) yang tinggal di Monang-Maning, Denpasar.
Dia menyebutkan, kalau penangkapan itu bermula dari hasil pengembangan penyelidikan serta info diperoleh dari orang-orang. Di mana ada info mengenai pengiriman narkotika type ganja dari Medan ke Bali.
” Dengan info itu, kami lakukan penyelidikan serta koordinasi dengan lembaga berkaitan yakni jasa pengiriman yang berada di Denpasar. Dari hasil koordinasi diperoleh kalau barang itu diantar lewat satu diantara jasa pengiriman yang ada di Teuku Umar, Denpasar Barat, ” katanya di Denpasar, Selasa (17/10/2017).
Kemudian pihaknya mengakui segera lakukan penyelidikan sampai barang itu masuk ke Bali persisnya diperuntukkan pada seorang bernama DI di Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan.
” Waktu itu tersangka ambil barang serta tim ikuti dia. Pada akhirnya tersangka kami ringkus di Jalan Pura Demak. Tersangka ini pernah berupaya kabur, ” tuturnya. Dia menyatakan, kalau petugas dengan tersangka pernah sama-sama tarik menarik, hingga aktor juga jatuh.
” Sesudah menangkap dia paket yang dibawa juga segera kami check. Sesudah kami buka paketnya itu diisi casing computer serta diisi 5 bungkusan dari kertas yang dililit dengan lakban warna coklat, ” katanya.
Sesudah masing- masing bungkusan itu di buka nyatanya berisi yaitu tanaman kering berbentuk ganja dengan berat masing- masing 1 kg.
” Jadi keseluruhannya berisi ada 5 kg ganja. Tersangka dipakai Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Th. 2009. Ancaman hukuman minimum 6 th. penjara, ” tandasnya.