THR Untuk PNS Cair 19 Juni 2017 – Pencairan dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) telah dikerjakan mulai sejak 15 Juni 2017. Jumlahnya hingga sekarang ini sudah menjangkau menjangkau Rp 3, 3 triliun.
Hal itu disibakkan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, Jakarta, Senin (19/6/2017).
” Untuk realisasi pencairan THR s/d Senin jam 08. 00 WIB barusan, sudah menjangkau Rp 3, 3 triliun, ” kata Marwanto.
Dana THR untuk PNS yang telah cair ini karena 10. 100 Unit Kerja (Satker) dari 25. 000 satker sudah mengemukakan Surat Perintah Membayar (SPM) pada Kantor Service Perbendaharaan Negara (KPPN).
” Rp 3, 3 triliun dicairkan oleh sekitaran 10. 100 satker, ” tutup dia.
Seperti di ketahui, untuk menanggung kelancaran proses pembayaran THR, Pensiun ke-13 serta Upah ke-13 itu, Menteri Keuangan sudah menerbitkan empat Ketentuan Menteri Keuangan (PMK).
Pertama, PMK Nomor 74/PMK. 05/2017 mengenai Pergantian Atas PMK Nomor 96/PMK. 05/2016 mengenai Panduan Tehnis Proses Pemberian Upah, Pensiun, Atau Tunjangan Ke-3 Belas Pada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Petinggi Negara, serta Penerima Pensiun Atau Tunjangan. Ke-2, PMK Nomor 75/PMK. 05/2017 mengenai Panduan Tehnis Proses Pemberian Pendapatan Ke-3 Belas Pada Pimpinan serta Pegawai Non-PNS Pada Instansi Nonstruktural.
Ke-3, PMK Nomor 76/PMK. 05/2017 mengenai Panduan Tehnis Proses Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Th. Aturan 2017 Pada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Petinggi Negara. Ke-4, PMK Nomor 77/PMK. 05/2017 mengenai Panduan Tehnis Proses Pemberian Pendapatan Ke-3 Belas Dalam Th. Aturan 2017 Pada Pimpinan serta Pegawai Non-PNS Pada Instansi Nonstruktural.