Home / Berita Umum / Seorang Pria Berumur 62 Th Ditangkap Polisi Akibat Mencabuli Bocah

Seorang Pria Berumur 62 Th Ditangkap Polisi Akibat Mencabuli Bocah

Seorang Pria Berumur 62 Th Ditangkap Polisi Akibat Mencabuli Bocah – Pria berumur 62 th., MNN, berlaku edan. Pria uzur asal Barumun Tengah, Padang Lawas (Palas), Sumut, ini melakukan perbuatan menyimpang serta mencabuli 5 remaja lelaki.

MNN juga mesti punyai urusan dengan polisi. Petani ini masuk bui. Berdasar pada info dikumpulkan, Senin (4/12), tindakan MNN tersingkap sesudah warga berprasangka buruk dengan tingkahnya. Dia seringkali tampak membawa anak tetangga ke tempat tinggalnya.

Warga yang berprasangka buruk pada akhirnya mengikutinya pada Sabtu (2/12). Kesibukan MNN diintai. Sekitaran jam 21. 30 Wib, MNN di ketahui membawa MA (15) kedalam tempat tinggalnya. Warga mengintipnya lewat celah pintu belakang. Nyatanya dia tengah lakukan berkaitan dengan mulut sex pada remaja itu.

Lihat peristiwa itu, warga segera mendobrak pintu tempat tinggal serta menangkap basah MNN. Dia lalu digelandang ke kantor kepala desa.

Tidak lama berselang, petugas Polsek Barumun Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tiba di tempat. Mereka mengamankan MNN.

” Sesudah diinterogasi, tersangka mengaku tindakannya, ” kata Iptu Erman Tanjung, Kasubbag Humas Polres Tapsel.

Korbannya tidak cuma MA. Masih tetap ada 4 lelaki belia beda yang diperlakukan sama. ” Keseluruhan korbannya ada 5, semua lelaki, ” ungkap Erman.

Untuk memuluskan aksinya, MNN sering berikan beberapa uang pada korbannya. Dia juga memberi barang bernilai, berbentuk sepatu, tas, serta arloji.

Polisi menjerat MNN dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 th. 2014 mengenai Perubahan atas UU RI nomor 23 th. 2002 mengenai Perlindungan Anak serta Pasal 292 jo 64 KUHPidana. Dia terancam penjara diatas 5 th.

About admin