Home / Berita Umum / Polisi Sita 2 Kakaktua dari Seorang Pedagang Penjualan Satwa Dilindungi via Online

Polisi Sita 2 Kakaktua dari Seorang Pedagang Penjualan Satwa Dilindungi via Online

Polisi Sita 2 Kakaktua dari Seorang Pedagang Penjualan Satwa Dilindungi via Online – Penjualan satwa dilindungi lewat online dibongkar. Seseorang pedagang ditangkap bersama dengan tanda bukti dua ekor satwa type burung yang dilindungi.

Sekarang aparat kepolisian bersama dengan BKSDA tengah memahami jaringan dari jual beli satwa itu.

Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Prihadi menjelaskan, dua satwa yang diambil alih ialah burung Kakatua Jambul Oranye atau Molocan.

Satwa itu gagasannya akan dikirim ke Bandung lewat jalan kereta api dari Kota Malang. Dalam perjalanan ke arah Stasiun Besar Malang, terduga diamankan oleh team Satreskrim Polres Malang Kota.

“Satu pedagang adalah masyarakat Malang ditangkap bersama dengan tanda bukti dua ekor burung Kakatua Jambul Oren atau Molocan. Satwa itu akan dibawa ke Bandung lewat kereta api sebelum diamankan,” papar Nandang, Jumat (19/4/2019).

Nandang memberikan, hasil info terduga, satwa itu dipunyai dari rumah pelaku di lokasi Malang. Siapa pelaku yang disebut Nandang malas memaparkan dengan jelas.

“Terduga akui, satwa diambil dari rumah pelaku yang lalu di jual dengan online. Waktu perjalanan ke arah stasiun, diamankan oleh rekan-rekan kepolisian,” tegas Nandang.

Terduga sekarang tengah melakukan kontrol di kantor polisi. Sesaat tanda bukti satwa diberikan ke karantina punya BKSDA Jawa Timur.

About admin