Home / Berita Umum / Polisi Bekuk Tindak Pidana Penyulingan Gas Di Padang

Polisi Bekuk Tindak Pidana Penyulingan Gas Di Padang

Polisi Bekuk Tindak Pidana Penyulingan Gas Di Padang – Polresta Padang membuka tindak pidana penyulingan gas bersubsidi 3 kg jadi non subsidi 12 kg dengan ilegal di satu gudang di lokasi Air Paku, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, Senin (22/1) malam. Enam aktor berhasil di tangkap dengan tanda bukti beberapa ratus tabung gas elpiji beragam ukuran.

Semasing aktor berinisial AF dengan kata lain Bujang, WR, AI, DR, FS serta BL dengan kata lain Uncu. ” Aktor kita tangkap di gudang waktu beroperasi lakukan penyulingan gas 3 kg kedalam tabung 12 kg, ” terang Kapolresta Padang, Kombes Pol Chairul Aziz pada mass media waktu jumpa pers di Mapolresta, Selasa (23/1).

Dia mengungkap, ke-6 aktor mempunyai peranan semasing. AF dengan kata lain Bujang adalah yang memiliki usaha cunner gas elpiji 3 kg jadi 12 kg. Sedang lima aktor beda adalah karyawan yang lakukan penyulingan dengan ilegal sampai bertindak jadi sopir.

” Basril dengan kata lain Uncu yaitu sopir truk yang mengedarkan gas elpiji yang sudah dirubah dari subsidi jadi non subsidi. Sedang aktor beda yang lakukan penyulingan didalam gudang, ” imbuhnya.

Chairul Aziz menerangkan, dari penggerebekan itu polisi mengambil alih sejumlah 410 kg tabung gas dari ukuran 3 kg serta 12 kg. Tabung gas itu ada didalam gudang serta sekarang ini sudah disegel (police line).

” Diluar itu dua regulator untuk penyuling gas serta 281 segel gas merk SGB juga kita dapatkan serta ikut diambil alih. Setelah itu, aktor serta tanda bukti kita bawa ke Polresta Padang untuk pengusutan selanjutnya, ” ulasnya.

Beberapa aktor dipakai pasal 53 huruf a, b, c serta d pasal 23 undang-undang Nomor 22 Th. 2001 mengenai Minyak serta Gas. Diluar itu, aktor juga dipakai undang-undang customer pasal 62.

” Untuk Aktor terancam enam th. kurungan penjara untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, ” ucapnya.

About admin