Home / Berita Umum / Napi Kasus Terorisme yang Jalani Hukuman di Lapas Nusakambangan Meninggal

Napi Kasus Terorisme yang Jalani Hukuman di Lapas Nusakambangan Meninggal

Napi Kasus Terorisme yang Jalani Hukuman di Lapas Nusakambangan Meninggal – Narapidana masalah terorisme, Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman yang melakukan hukuman di Lapas Kelas I Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap wafat. Wawan wafat karena sakit jantung.

“Iya sakit jantung, iya (Wawan),” kata Kalapas Batu Hendra Eka Putranto yang adalah koordinator Lapas se Nusakambangan, Senin (17/12/2018).

Ia menjelaskan bila sebelum wafat, Wawan telah menyalahkan sakit semenjak Sabtu (15/12). Lalu pada Minggu (16/12) pagi, Wawan kembali merintih bila lambungnya sakit, sampai pada akhirnya ia dibawa ke RSUD Cilacap untuk memperoleh perlakuan selanjutnya.

“Tempo hari pagi dibawa ke Rumah Sakit Cilacap, malamnya wafat. Satu hari awal mulanya Sabtu (15/12), telah merintih sakit demam selalu diberi obat. Minggu pagi tuturnya lambungnya (sakit), selalu jam 7.00 WIB dibawa ke RSUD Cilacap, jam 19.30 WIB wafat,” tuturnya.

Hendra menjelaskan berdasar pada info dokter RSUD Cilacap, Wawan wafat karena sakit jantung.

“Jantung jika dari dokter ngomongnya,” katanya.

Sesudah dikatakan wafat, jenazah Wawan langsung dibawa pihak keluarga ke arah tempat tinggalnya di Klaten untuk disemayamkan.

“Sesudah dikatakan wafat langsung dibawa ke Klaten. Kebetulan waktu wafat itu keluarganya telah dalam perjalanan ke Cilacap untuk menyusul, kan telah diberi tahu keluarganya. Iya jam 2.30 WIB (Dibawa ke Klaten),” katanya.

Wawan Prasetyawan alias Abu Umar bin Sakiman adalah narapidana masalah teroris jaringan Bahrun Naim yang ikut serta dalam gagasan bom bunuh diri di lingkungan Istana Kepresiden.

Dalam gagasan ini, Wawan bertindak menaruh bahan peledak serta elemen pembuatan bom di Bekasi. Waktu itu Densus 88 mengamankan bom panci yang mereka rakit. Wawan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara.

“Ia narapidana masalah teroris dengan hukuman 6 tahun penjara serta ia baru melakukan hukuman 1 tahun,” tuturnya.

About admin