Modus Pura Pura Beribadah, Seorang Pemuda Mencuri Kotak Amal – Mau memodifikasi motor tetapi tdk punyai ongkos, Mohammad Hendra Lesmana melakukan tindakan nekat. Pemuda berumur 18 th. itu mengambil kotak amal masjid. Karena itu, warga Desa Mayangan, Kecamatan Gumuk Mas, itu mesti meringkuk di penjara sehabis ulahnya dilaporkan ke polisi.
” Pencurian dilaksanakan Rabu (13/12) waktu lalu. Udah kita tangkap serta saat ini ditahan di Mapolsek Gumuk Mas, ” kata Kapolsek Gumuk Mas, AKP Dono Sugiharto kala dihubungi, Sabtu (16/12/2017) .
Menurut Dono, kotak amal yg dicuri tersangka ada di Masjid Baitul Muqlasin, Desa Kepanjen, Kecamatan Gumuk Mas. Modusnya, tersangka pura-pura laksanakan beribadah salat.
” Pura-pura salat. Sangat situasi masjid sepi, dia mengangkat kotak amal ke jok motor Yamaha Vixion, selanjutnya membawanya kabur, ” jelas Dono.
Tdk berselang lama, perbuatan pencurian itu dilaporkan ke polisi sehabis takmir masjid tahu ada kotak amal yg hilang. Terhadap petugas, takmir masjid menyampaikan ada warga yg menyaksikan pelakunya mengendarai Yamaha Vixion warna Merah.
” Menurut beberapa ciri yg di sebutkan, petugas selanjutnya sukses menangkap tersangka. Barang untuk bukti kotak amal serta motor tersangka yg dimanfaatkan mengambil juga kita amankan menjadi barang untuk bukti, ” kata Dono.
Tersangka mengakui mengambil duit kotak amal utk memodifikasi motor. Dia berasa kesal lantaran sejauh ini diejek teman-temannya lantaran motor punyanya dikira tak menawan serta tertinggal era.
Jadi, sangat sukses membawa kabur kotak amal, uangnya dimanfaatkan beli velg, ban serta accessories motor. ” Bekasnya dimanfaatkan tersangka utk foya-foya, ” makin Dono.
Karna tingkah tersangka ini, pihak masjid menanggung derita kerugian seputar Rp 5 juta. Sesaat tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan.
” Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP perihal pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maximum 7 th. penjara, ” pungkas Dono.