Home / Berita Umum / Miras Berbagai Merk Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak, Surabaya

Miras Berbagai Merk Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak, Surabaya

Miras Berbagai Merk Dimusnahkan Kejari Tanjung Perak, Surabaya – Sekitar 50.664 botol minuman keras (miras) import selundupan dari negara Singapura dihilangkan oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. Bila dirupiahkan, nilainya sampai Rp 40 miliar.

Miras beberapa merk ini dihilangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya, Selasa (26/3).

Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady menjelaskan, pemusnahan tanda bukti ini adalah penerapan dari putusan pengadilan. Dimana Kejaksaan adalah pelaksana eksekusi.

“Pemusnahan ini adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya,” katanya.

Minuman keras beberapa merk ini dihilangkan dengan memakai kendaraan alat berat. Miras ini didapati tidak mempunyai cukai, serta memiliki kandungan alkohol lebih dari 20 %.

“Miras dari beberapa merk ini kandungan alkoholnya lebih dari 20 %,” paparnya.

Tidak hanya minuman keras, tanda bukti yang ikut dihilangkan ialah beberapa handphone serta kartu simcard. Tanda bukti ini, berkaitan dengan tindak pidana kepabeanan yang penyidikannya dikerjakan oleh Bea Cukai Tanjung Perak.

“Jika nilainya, jika perhitungan dari Bea Cukai itu perhitungan dengan pajak, kira-kira seputar Rp 40 miliar. Itu hitungan barangnya termasuk juga dengan pajak,” tuturnya.

Beberapa puluh ribu miras ilegal ini, import atau datang dari Singapura. Di mana masalah ini atas nama terpidana Dian Prianto, yang putusannya telah inkrah pertanggal 11 Februari 2019 kemarin.

About admin