Istana: Keputusan Dari MA AKan Ubah Nasib PSSI |Bola – Pihak Istana berbicara soal ketetapan Mahkamah Agung yang telah menolak Kasasi Kemenpora soal SK Pembekuan PSSI. Menurut mereka, telah mestinya pihak Istana menghormati putusan MA.
Senin 7 Maret 2016, MA yang diwakili oleh tiga hakimnya, Hary Djatmiko, Irfan Fachruddin dengan Yulius, memutuskan buat menolak Kasasi Kemenpora. Ketentuan tersebut dituangkan melalui surat bernomor 36/K/TUN/2016.
Juru Berbicara Presiden, Johan Budi Sapto Pribowo, menyebutkan ketetapan MA telah bersifat mengikat. Johan serta memaparkan putusan MA berpotensi mengubah ketetapan pemerintah soal pembekuan PSSI.
“Ini putusan dari sudut hukum, jika detailnya sebaiknya bertanya Menpora. Namun, ini pasti mampu mengubah keputusan-keputusan yang pada awal mulanya pernah soal pembekuan dan seterusnya,” terang Johan, di Istana Negeri, Jakarta, Selasa 8 Maret 2016.
Tetapi, sampai waktu ini Johan menyebutkan Presiden Jokowi belum membawa sikap soal putusan MA. Mantan Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut memaparkan pihak Pemerintah tetap bakal jalankan pembahasan tentang putusan MA dengan cara internal. “Nanti tentu bakal dibicarakan. Seperti yang telah aku sampaikan, putusan hukum mesti dihormati,” jelas Johan.