Enam Anggota Polisi Ditahan Kejari Tanjung Pinang Akibat Jual Sabu Sabu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pada akhirnya menahan enam oknum Polres Bintan serta satu warga sipil penjual tanda bukti hasil tangkapan sabu 16 kg, Selasa (17/10/2017). Mengenai tujuh tersangka yaitu bekas Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Desta Analisa, oknum anggota Satnarkoba Polres Bintan yakni Abdul Kadir, Tomi Andriadi, Joko Arifyanto, Kurniawan Tambunan, serta Windra Wijaya, serta seseorang warga sipil Dwi Suprianto.
Sekarang ini ke-7 tersangka masih tetap di check oleh penyidik Kejari. Penahanan pada ke-7 tersangka manfaat lengkapi berkas perkaranya supaya berkas perkaranya selekasnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang untuk disidangkan.
Ke-7 aktor jual tanda bukti sabu hasil tangkapan Satnarkoba Polres Bintan dari tangan dua aktor Suiri (40) serta Ahmad Yani dengan kata lain Yoyok (29) di Hotel Comport, KM 10, Kota Tanjungpinang, Jumat 18 Maret 2017 kemarin.
” Sebelumnya ditahan, kita check dahulu, apakah dari pihak kepolisian ada penangguhan penahanan, ” kata Kepala Kejari Tanjungpinang Herry Ahmad Pribadi di kantor Kejari Tanjungpinang.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang Supardi memberikan hingga sekarang ini masih tetap lakukan kontrol.
Dia menjelaskan, sesudah dikerjakan kontrol, lalu juga akan meneruskan penahanan pada ke-7 tersangka. ” Ada tujuh orang yang diserahkan, termasuk juga bekas Kasat Narkobanya, ” kata Supardi.
Di ketahui, dari tangan aktor Suiri serta Yoyok polisi berhasil mengamankan tanda bukti sejumlah 21 paket besar narkotika diisi sabu dengan berat 16, 5 kg (kg) serta dua paket ekstasi 495 butir warna biru serta 510 butir warna jingga, Toyota Yaris warna putih bernopol BP 1816 YT, dua koper semasing diisi satu koper diisi 11 paket serta satu 10 paket, dan dua unit hp.