Bos Miras Menyalahi IMB Untuk Produksi Miras Oplosan – Rumah Mewah punya Big Bos minuman keras (miras) oplosan, Samsudin Simbolon (50) yang ada di Jalan Raya Bypass Bandung-Garut sudah menyahi Izin Membangun Bandungan (IMB) .
Camat Cicalengka Entang Kurnia menyampaikan, rumah itu menyalahi IMB karna sudah berganti peranan karna tempat tinggal jadikan sebagai tempat produksi miras.
” Sepengetahuan staf kami, IMB ada status tempat tinggal, ” kata Entang di Kantor Kecamatan Cicalengka, Selasa (17/4) tempo hari.
Entang mengungkap, tentang IMB rumah punya Samsudin yang ada di Kampung Bojongasih 03/08, Desa Cicalengka Wetan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, kewenangan berada di Dinas Penanaman Modal serta Service Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) , karna rumah punya Samsudin luasnya lebih dari 250 mtr. persegi.
” Untuk IMB karna kewenangan kami cuma diberi buat tanah seluas 200 mtr. persegi privat tempat tinggal, diatas 250 mtr. persegi berada di Kabupaten Bandung. Rumah itu luasnya lebih dari 250 mtr.. Saya telah bekerjasama dengan petugas dinas tentang, ” katanya.
Namun dengan tefas Entang mengatakan misalnya rumah itu menyalahi ketentuan karna digunakan menghasilkan minuman keras.
” Terang ini dari sisi peruntukannya tidak mematuhi, yang dimohon itu buat tempat tinggal. Apalagi ada bungker yang baru di ketahui, itu menyalahi perda, ” tutur Entang.
Lebih lanjut Entang menuturkan, misalnya dapat di buktikan menyalahi ketentuan serta tidak pas peruntukan, jadi dapat ditindak oleh Satpol PP sisi Perda, lewat kajian DPMPTSP serta Disperkimtan.
” Bila ada kekeliruan juga akan diungkapkan ke Satpol PP dari Satpol PP ke pengadilan hubungan kerja penegakan hukum nya, ” tuturnya.